KPK akan menyita aset mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) berupa tanah dan bangunan. Hal itu terpaksa dilakuka jika Setnov tidak sanggup membayar uang pengganti korupsi e-KTP.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan kasus dugaan pencucian uang Tubagus Chaery Wardhana (TCW) alias Wawan. Hasilnya, KPK menyita aset senilai Rp500 miliar.
Kejagung telah menyita aset senilai Rp18,4 triliun dalam kasus skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Dimana, jumlah itu melebihi dari kerugian negara akibat kasus tersebut.
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Pengelola Barang Bukti (PBB) KPK menyita aset berupa tanah dan bangunan seluas 31.815 meter persegi atas nama Mojokerto Mustofa Kamal Pasha.
Poltres Pelabuhan Tanjung priok menyita aset peredaran narkoba lintas negara belasan miliar rupiah.
Jokowi menilai, kerja sama itu memudahkan KPK mencari dan menangkap buronan korupsi hingga menyita aset di luar negeri.
Bareskrim Polri menyita aset gedung dan ruko dari tersangka kasus penipuan robot trading Net89.
KPK juga telah menyita aset berupa emas batangan, perhiasan emas dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp4,5 miliar.
Bareskrim Polri menyita aset-aset dari Selebgram asal Makassar Nur Utami